Jumat, 04 Desember 2015

MARGIN BROKER YANG MEMILIKI MODAL MINIM AKAN DIBATASI OLEH BEI


SAVE - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan tiga pembelajaran guna meningkatkan modal para broker atau perusahaan sekuritas di pasar modal. Terutama yaitu melakukan merger karena borker hanya memiliki sedikit modal. Pembelajaran ini masih dalam pembahasan.
Peraturan saat ini, minimal Modal Bersih Disesuaikan (MKBD) yang mencapai sebesar Rp25 miliar.
Direktur Utama Tito Sulistio mengatakan, salah satunya juga akan mengatur masalah marging para broker.
Pembatasan margin broken akan disesuaikan berdasarkan modalnya. Untuk broker yang memiliki modal sedikit, margingnya akan dibatasi.
"Klasifikasi ini jadi, kalau di bank itu ada bank kelas A, kelas B, kelas C, maka ini juga nanti kalau MKBD nya segini, mungkin MKBD nya dibatasi, kalau modalnya lebih tinggi marginnya lebih rileks," jelasnya, Jumat (4/12/2015).  
Tito berkata, saat ini bentuk penyesuaian untuk pembatasan marging masih di bahas oleh Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia.
"Jadi semacam klasifikasi, itu sedang dalam pembiraraan dengan APEI, jadi semacam relaksasi, fleksibilitas mereka berdagang. Satu lagi, sekarang kan ada AB (Anggota Bursa) non kliring namanya non general kliring member, jadi AB kliringnya lewat AB lainnya," jelas Tito.
Prinsipnya, kata Tito, hal tersebut dilakukan agar pasar modal Indonesia tetap terjaga.
Ada empat hal yang telah difokuskan diantaranya, meningkatkan jumlah emiten, memperkuat broker (strenghten brokers), menambah jumlah investor dan menambah reputase bursa.
"Kemarin kita sudah ketemu dengan semua Anggota Bursa, kita lempar kemungkinannya untuk klasifikasi, konsolidasi kemungkinan buyback, dan general trading member, kita lempar APEI mau bicara dulu," imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar