SEVE - Pada hari ini, Bank Indonesia (BI) mengumumkan perubahan
kebijakan menetor, hal ini sehubungan dengan suku bunga acuan. Selain itu,
mulai tanggal 19 Agustus 2016 mendatang, instrumen suku bunga acuan tidak lagi
menggunakan BI rate.
Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia (BI) mengatakan,
seven days reverse repo rate ini akan
dijadikan salah satu suku bunga acuan di pasar keuangan.
“seven days reverse repo rate akan menjadi acuan utama di pasar
keuangan. Kedua, BI akan memperkuat transmisi kebijakan moneter lewat suku
bunga di pasar keuangan dan perbankan,” ucapnya , Jumat (15/4/2016).
Pada 19
Agustus 2016 mendatang, implementasi BI seven
reverse repo rate sudah mulai diberlakukan. Pada saat itu, BI akan menjadi koridor
suku bunga yang simetris dan sempit.Yang dimaksud dengan koridor sempit yaitu,
batas bawah dan atas dengan besaran 75 basis poin (bps) dari BI seven reverse repo rate yang ditetapkan.
Untuk
mempersiapkan kebijakan moneter baru ini, maka BI akan melakukan percepatan
terhadap beberapa hal, yaitu pelaksanaan program pasar keuangan yang mencakup:
-Memperkuat
peran suku bunga JIBOR di pasar uang untuk tenor overnight sampai 12 bulan
- Mempercepat
transaksi repo dengan mendorong ke general
master repurchase agreement
-Meningkatkan transaksi pasar dengan mendorong
perbank untuk lebih membuka akses counterparty.Penjelasan
tersebut masih berlangsung saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar