Jumat, 27 November 2015

RI TIDAK PERLU MENURUNKAN PPh BADAN

SAVE - Rencananya pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Hal ini dilakukan untuk bersaing dengan sejumlah negara lainnya yang masih memiliki tarif PPh Badan rendah. 
Mengutip dari keterangan Danny Darussalam Tax Center, sebenarnya Indonesia tidak harus terlibat dalam kompetinsi pajak kawasan dengan melakukan penurunan tarif PPh Badan tersebut. Sebab, penurunan PPh Badan ini justru akan berpengaruh terhadap penerimaan pajak yang semakin menurun.
Menurutnya, usaha penurunan tarif PPh Badan kemungkinan akan berakhir percuma selama masih terdapat preferential tax regime di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura. Ditambah, Singapura yang memang diijuluki sebagai negara tax haven.
Selama ini, seandainya 8% kekayaan individu atau US$6 triliun disimpan di beberapa negara tax haven. kemungkinan hal tersebut akan menyebabkan penerimaan PPh Badan tidak menguntungkan.  
Namun, Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo, rencana penurunan tarif PPh Badan masih belum dapat meningkatkan penerimaan secara signifikan. hal itu dihitung secara matematis jika basis pajak bertambah dan tarif turun.
"Jalan keluarnya ambil kebijakan berbasis riset komprehensif agar bertolak dari fakta empirik," ucap Yustinus.
Menurut beliau, perilaku menyimpang di sisi wajib pajak perlu direspon dengan kebijakan anti-penghindaran pajak. Sehingga, wajib pajak akan cenderung patuh jika mengetahui Pemerintah telah tahu hal tersebut.
"Maka kuncinya bikin Pemerintah punya data. Bangun sistemnya, atau minimal bikin kesan otoritas pajak kita kredibel dan kuat," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar